Segini Gaji Kapolri dan Wakapolri

ilustrasi polisi wanita Foto: GridOto.com

JagatBisnis.com –  Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Gatot Eddy Pramono akan menginjak usia 58 tahun pada 28 Juni mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik dalam Pasal 3 Ayat (2), dijelaskan bahwa batas maksimum seorang personel Polri adalah pada usia 58 tahun.

Dalam beleid yang sama diatur juga apabila anggota Polri yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Mendekati masa pensiun Gatot Eddy Pramono, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri di periode berikutnya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1393/VI/KEP./2023 tertanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Profesi polisi memang paling diminati banyak orang. Selain mengemban tugas mulia, profesi ini memiliki kedudukan yang dipandang sangat baik di sosial.

Baca Juga :   Kapolri Perintahkan untuk Siagakan Polisi di Masjid Selama Salat Id

Tidak hanya itu, besaran gaji polri dan wakapolri memiliki nilai yang cukup besar. Terlebih lagi, mereka juga akan mendapat tunjangan dan jaminan pensiun hari tua.

Berapa Besaran Gaji Kapolri dan Wakapolri dan Tingkat Polisi Lain?

Bagi Anda yang penasaran berapa besar gaji polisi, berikut adalah rincian gaji pokok mulai dari pangkat Bharada hingga Jenderal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019:

Golongan I (Tantama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 – Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 – Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 – Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 – Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 – Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 – Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.00 – Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 – Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 – Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 – Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 – Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 – Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Kepala Polisi Republik Indonesia dan Wakilnya (Kapolri & Wakapolri): sekitar Rp5.200.000 – Rp5.930.800
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 – Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 – Rp5.750.900
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Tunjangan Polisi
Polisi juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Jika tak Bisa Kawal Agenda Negara, Siap-siap Kapolda dan Kapolres Bakal Dicopot

Tunjangan yang mereka dapatkan antara lain adalah tunjangan suami/istri, anak, pangan/beras, umum, dan jabatan struktural. Berikut adalah rincian tunjangan polisi berdasarkan jabatannya.

Baca Juga :   Kapolri Sebut Penularan Omicron 5 Kali Lebih Cepat

Kapolri: Rp43.627.000
Wakapolri: Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000 (tia)

MIXADVERT JASAPRO