Presiden Jokowi Perintahkan Agar Bandar Narkotika Dijatuhi Hukuman Berat

Presiden Joko Widodo Foto: Sekretariat Kabinet

JagatBisnis.comPresiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum agar menghukum berat para bandar dan pengedar narkotika di wilayah Indonesia.

“Hukum sekeras-kerasnya pada bandar dan pengedar narkotika,” kata Jokowi, Senin (27/6/20230) malam.

Selain memberikan hukuman berat bagi bandar dan pengedar narkotika, Jokowi juga memerintahkan agar upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika ditingkatkan.

Baca Juga :   Jokowi Berikan Bonus Atlet di Tengah Pandemi Nilainya Fantastis

Di sisi pencegahan, Jokowi meminta seluruh elemen agar memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini.

“Mari jadikan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini sebagai momentum untuk semakin memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Jokowi.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Jokowi  Soal Istana Negara di IKN Dibangun di Ketinggian

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan sesuai perintah Presiden RI tersebut, BNN RI akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Kita akan berantas betul bandar-bandar narkoba, tetapi kita akan tingkatkan juga masalah rehabilitasi dan bagaimana kita mensosialisasikan, terutama pada usia dini. Kompilasi acara pada malam hari ini adalah gabungan dari kegiatan yang sudah dilakukan oleh BNN RI dalam menyampaikan pesan kepada dunia internasional bagaimana seriusnya bangsa kita menghadapi permasalahan narkotika,” kata Golose. (tia)

MIXADVERT JASAPRO