Pemda DIY Diminta Perangi Kejahatan Jalanan di Jogja

Ilustrasi jalan Malioboro Foto: Gatra.com

JagatBisnis.com –   Karakter budaya masyarakat Yogyakarta yang dikenal ramah dan sopan santun seolah tercoreng dengan maraknya aksi klitih atau kejahatan jalanan yang belakangan kerap terjadi.

Hal itu tentu saja membuat Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang paling rawan di Pulau Jawa sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada kunjungan wisatawan ke DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengaku prihatin atas kejahatan jalanan itu, apalagi pada kebanyakan kasus, pelaku klitih merupakan sekelompok remaja atau pelajar. Untuk memerangi kejahatan jalanan itu, pihaknya mengusut apa yang menjadi pemicu dari para pelaku klitih itu.

Eko mengatakan aksi kejahatan jalanan itu dipicu tingginya angka kemiskinan di DIY, banyaknya pengangguran hingga terjadi ketimpangan sosial. Sehingga akar permasalahan sosial di DIY itu perlu diatasi secara serius oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Suhu Udara di DIY, Panas Mencapai 32 Derajat

“Dalam catatan kita di semester 3 tahun 2022, angka kemiskinan di DIY mencapai 11,49 persen,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Jumat (23/6/2023).

Eko memberikan beberapa rekomendasi untuk direspon dengan tindakan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama stakeholder lainnya. Dari sisi pencegahan, ia menyebut Pemerintah Daerah perlu bekerja lebih keras untuk menyelesaikan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang ada DIY.

“Kedua, tentu saja, Perda no 1 tahun 2022, kemudian yang ketiga yaitu perlunya konsolidasi pembangunan antara Pemda Kabupaten Kota Se DIY untuk bersama-sama mengatasi kemiskinan, pengangguran. Serta membangkitkan kearifan lokal,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, Eko mengatakan jatuhnya korban dan kematian sia-sia dalam kejahatan jalanan harus diseriusi dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan di tingkat DIY.

Baca Juga :   Pameran IQE Tetap Digelar di Masa Pandemi

Oleh karenanya, kini Eko meminta Pemda DIY untuk segera membentuk satgas pemberantasan kejahatan jalanan. Menurutnya, anggota satgas nanti bisa terdiri dari aparat penegak hukum termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kanwil Kemenkumham DIY. Keberadaan satgas ini perlu didukung dengan kewenangan luar biasa dan anggaran yang cukup untuk sarana prasarananya.

“Karena kejahatan jalanan luar biasa itu tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa, maka harus ditangani juga dengan cara yang luar biasa. Oleh karena itu Komisi merekomendasikan Pemda dalam hal ini Gubernur DIY membentuk satgas pemberantasan kejahatan jalanan,” urainya.

Di sisi lain, perlu dukungan dari orang tua untuk memastikan anaknya berada di rumah ketika malam hari. Saat ini Komisi A sendiri telah mendeklarasikan kearifan lokal dengan ‘Gerakan Surup Neng Omah, Gerakan Wengi Neng Omah Wae’.

Baca Juga :   Putra Presiden Turki Erdogan Ekspedisi Kampus di Yogyakarta

“Harapannya, untuk dapat mengingatkan kembali orang tua agar memastikan menjelang matahari terbenam dibiasakan anak di rumah,” imbuhnya.

Eko juga menambahkan, perlu rehabilitasi mental bagi para pelaku dan pendampingan untuk korban. Perguruan tinggi dalam hal ini bisa dilibatkan untuk mendukung riset, penelitian serta SDM.

Sebab pada prinsipnya, negara tidak boleh kalah dari kejahatan jalanan yang terorganisir ini. Eko mengatakan Komisi A dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan Pemda untuk membahas tentang usulan pembentukan satgas tersebut.

“Nanti Komisi A di awal bulan Juli akan kembali mengundang OPD terkait yang secara konsern tergabung dalam satgas. Harapan kita usulan ini direspon baik oleh gubernur dan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO