Skandal TPPO di Bali: Direktur PT Mutiara Abadi Ditahan, Kerugian Rp 3,6 Miliar bagi 280 Warga Bali

TPPO

JagatBisnis.com –  Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT Mutiara Abadi Gusmawan atau Mag Diamond, agen penyalur tenaga kerja luar negeri, terus menggeliat. Hari ini, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi, M. Akbar Gusmawan (33), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejak ditahan pada bulan Februari 2023, M. Akbar Gusmawan telah menjadi sorotan publik. Pada hari ini, pihak kepolisian mengumumkan bahwa perkara tersebut telah mencapai tahap P21, dan kemungkinan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan besok.

Dalam kasus ini, lebih dari 280 orang menjadi korban TPPO dengan kerugian yang mencapai Rp 3,6 miliar. Sebelumnya, jumlah korban diperkirakan mencapai 350 orang dengan kerugian sebesar Rp 8 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Bali, angka tersebut direvisi setelah penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Lewat We Love Bali, Kemenpareraf akan Bantu Perbaiki Perekonomian Bali

Selain M. Akbar Gusmawan, ada satu tersangka lain yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut adalah Gina Agoylo Cruz, seorang warga Filipina yang merupakan mitra dari M. Akbar Gusmawan dan bertugas sebagai penghubung untuk calon-calon pekerja yang akan dikirim ke Jepang. Gina kabur dari Indonesia pada Juli 2022 dan masih buron hingga saat ini.

Kasus ini bermula ketika PT Mutiara Abadi mengumumkan lowongan penempatan kerja di Jepang di bidang perhotelan, spa, dan perkebunan. Para korban diiming-imingi gaji sebesar 4.500 Dolar AS per bulan. Namun, mereka tidak pernah diberangkatkan dan terjebak dalam janji palsu tersebut.

Baca Juga :   Presiden Rusia Vladimir Putin Dipastikan Hadir di KTT G20 Bali

Beberapa korban yang terpengaruh akhirnya dikirim ke Malaysia dengan visa holiday sebagai karyawan spa hotel. Namun, nasib mereka tidak beruntung karena tertangkap imigrasi setempat dan beberapa di antaranya memilih pulang ke Indonesia secara mandiri karena takut bekerja ilegal.

Sementara itu, pihak berwenang mencatat bahwa PT Mag Diamond mengajukan izin penyalur tenaga kerja pada tahun 2020, tetapi proses perizinan belum selesai. Gina Agoylo Cruz, yang juga bekerja di perusahaan lain sebagai marketing advisor, diduga turut serta dalam penipuan ini.

Baca Juga :   PLN Akan Pastikan Energi Listrik Untuk KTT G20 di Bali dari Energi Bersih

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 86 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pasal 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang, dan masyarakat Bali berharap agar keadilan dapat terwujud bagi para korban yang menjadi korban perdagangan orang dalam skandal yang mengguncang pulau ini.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO