Pemuda di Yogya Lapor Polisi Diduga Ngaku Jadi Korban Klitih

polisi foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Seorang anak muda di Yogya bernama samaran AYS( 30) melapor ke Polresta Yogyakarta berterus terang jadi korban klitih ataupun kesalahan jalanan dengan situasi tangan terluka. Tetapi, nyatanya informasi itu ilegal. Ia menyakiti tangan kirinya sendiri dengan cutter.

” Permasalahan di mana peristiwa ini lumayan menggelikan untuk kita,” tutur Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto di kantornya, Senin( 29/ 5)

Kusnaryanto menarangkan pelaku membuat informasi ke polisi pada Sabtu, 27 Mei jam 09. 00 Wib. Pelaku berterus terang hadapi kesalahan jalanan ataupun klitih pada 03. 00 di Jalur Senopati dekat Halaman Pintar.

Baca Juga :   Seorang Pria Tewas Akibat Tembakan Seorang Polisi di Way Kanan

Pelaku pula dikenal unggah pengakuan terserang klitih di suatu akun media sosial dengan penjelasan” Terjadi klitih pagi mulanya, kurang lebih jam 3. 50 Wib terserang sabetan anggar dan kater di zona 0 kilometer( di depan halaman pintar) lebih persisnya”. Artikel itu saat ini dikenal sudah dihapus.

” Pelacakan dan investigasi ini nyatanya ditemui kenyataan kesesuaian perlengkapan fakta informasi itu tidak betul,” jelasnya.

Sebab membuat informasi ilegal, AYS ini malah wajib berdekatan dengan hukum. Pada dikala menyakiti diri pelaku memanglah luang mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga :   Polisi Menyelidiki Kasus Keributan di Kelab Malam Jaksel

Beberapa benda fakta diamankan oleh polisi semacam satu lembar informasi polisi, satu lembar fakta ciri pendapatan informasi polisi, satu buah cutter yang dipakai oleh pelaku buat menyakiti, satu hp kepunyaan pelaku, dan suatu hp yang dipakai buat memotret cedera pelaku.

” Buat sedangkan ini sebab ini sedang dalam bagan investigasi buat motif nyatanya yang sedang butuh kita gali,” jelasnya.

Bukan cuma sekali

Nyatanya, AYS bukan kali ini melaksanakan perihal semacam ini. Lebih dahulu ia pula berterus terang jadi korban klitih tetapi tidak hingga memberi tahu polisi. Tujuannya buat viral di media sosial.

Baca Juga :   Pria Berpistol yang Todong Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap Polisi

” Jadi jika terkait dengan media sosial esok akan kita perdalam lagi berhubungan,” tuturnya.

AYS dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 Hukum No 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Setelah itu yang kedua diaplikasikan pula pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.

” Bahaya hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, dan Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 bahaya 1 tahun 4 bulan,” tuturnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO