Wajib Sertifikasi Halal di 2024, Kemenperin Dorong Kesiapan Sektor Industri

JagatBisnis.comKementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal di 2024.

Salah satunya dengan menyiapkan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Upaya tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal di kancah domestik maupun global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi melalui keterangan, Minggu (21/5/2023).

Baca Juga :   Harga Mobil di Bawah Rp250 Juta Diusulkan Bebas PPnBM

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik menjelaskam, payung kuhum kewajiban produk bersertifikasi halal adalah Undang-undang Nomot 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga :   Begini Cara Kemenprin Antisipasi Penyebaran Varian Omicron

“Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026,” ungkap dia.

Baca Juga :   Warga Antusias Vaksinasi Booster di Kawasan Industri PT JIEP Berlangsung hingga 23 Maret 2022

Dia menerangkan, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, pihaknya memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO