Kemendagri Terima Pengajuan Pengunduran Diri Kepala Daerah yang Jadi Caleg

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima pengajuan pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju menjadi Calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Namun secara jelas masih belum mengetahui laporan resminya belum disampaikan ke Kemendagri.

“Saya sudah tahu dan sudah ada laporannya. Tapi secara jelas belum tahu berapa jumlahnya dan siapa namanya serta dari Kabupaten mana. Karena semua itu di dministrasikan di direktoral jenderal otonomi daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan, Sabtu (20/5/2023).

Dia mengaku, pihaknya belum mengetahui secara rinci data-datanya. yang ia ketahui sudah mengajukan pengunduran diri adalah tiga kepala Daerah di Provinsi Banten, yakni Bupati Lebak, Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang.

Baca Juga :   Kini, Pertandingan Olahraga Wajib Booster

“Itu bupati dan wakil bupatinya sudah mengundurkan diri. Termasuk kepala daerah yang maju caleg di Provinsi Jambi, saya belum tahu secara pasti, namun jika melihat perkembangan tahapan proses pengajuannya yang cukup panjang. Apalagi, kepala daerah di Provinsi Jambi laporannnya belum ada di Kemendagri,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, prosesnya cukup panjang. jadi, ini ada aturan yang mengatur. Ada PKPU 10 tahun 2023 yang mengatur itu. Sedangkan, mekanisme pengunduran diri itu juga diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada PP juga yang secara teknis mengatur jadi proses pengunduran diri kepala daerah.

Baca Juga :   Kemendagri Buka Peluang Sama dengan DPRD DKI Terkait Usulan Calon Pj Gubernur DKI

“Sebelum sampai di Kemendagri, Kepala Daerah harus berkoordinasi dengan partai politiknya untuk menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai kepala daerah karena alasan menjadi Caleg. Selanjutnya proses pengajuan pengunduran diri sebagau kepala daerah dan wakil kepala daerah itu disampaikan kepada DPRD masing-masing wilayah, ” terangnya.

Jalur pemerintah juga seperti itu, lanjut dia, mereka mengajukan pengunduran diri kepada DPRD melalui partai politiknya, kemudian DPRD melakukan rapat atau sidang paripurna.Setelah disetujui oleh DPRD, kemudian hasi rapat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Surat hasil rapat paripurna DPRD yang disampaikan oleh Gubernur tersebut yang nantinya akan diproses oleh Kemendagri.

Baca Juga :   Kemendagri Bantah Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu

“Nanti kita baru bisa mencoba menyiapkan datanya dari provinsi ini, Kabupaten ini, kepala daerahnya ini atau wakil kepala daerahnya ini. Karena proses tersebut tergantung dari DPRD masing-masing. Jika responnya cepat, maka SK pemberhentian dari kami juga cepat diproses,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO