Kini, Pertandingan Olahraga Wajib Booster

JagatBisnis.com –  Pemerintah kembali memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19. Kini, penonton pertandingan olahraga juga diwajibkan melengkapi vaksin dengan vaksinasi booster. Jika belum booster, minimal vaksinasi dosis kedua. Namun harus tetap menyertakan tes Antigen di saat pertandingan.

“Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 April 2022 mendatang,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal dalam keterangan tertulis,Selasa (5/4/2022).

Menurut Safrizal, pemerintah menyakini vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif test Antigen pada hari pertandingan.

Baca Juga :   Kemendagri Bentuk PPNS Penegak Perda

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kemendagri, KPK, dan BPKP Sepakat Wujudkan Satu Data Indonesia

Dia menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk tren pelandaian saat ini. Sehingga masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadhan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euphoria yang berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO