Kemendagri Bentuk PPNS Penegak Perda

JagatBisnis.com-Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia mengelar Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 120 aparatur Pemda dari berbagai OPD menjadi peserta diklat.

“Kerja sama ini dijalin tak terlepas sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemerataan jumlah PPNS Penegak Perda pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia,” kata Plh Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Edi Samsudin Nasution dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).

Dia menjelaskan, merujuk ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait, yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :   Kemendagri: ASN Perlu Bentuk Karakter Kepemimpinan

“Diklat PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polrieva). Diharapkan para peserta Diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya dapat menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang handal,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO