Pria Pengasuh Panti Asuhan di Ketapang Jadi Tersangka Karena Cabuli Anak Asuhnya

JagatBisnis.com – Seseorang laki- laki, penjaga panti ajaran di Ketapang, bernama samaran IS, yang jadi tersangka atas permasalahan pedofilia ataupun persetubuhan kepada anak asuhnya, didiagnosa kejahatan mati oleh Badan Juri Majelis hukum Negara Ketapang, pada Rabu 17 Mei 2023.

Humas Majelis hukum Negara Ketapang, Aldilla Ananta, berkata, tersangka permasalahan persetubuhan yang dicoba IS kepada kanak- kanak asuhnya di Panti Ajaran merambah skedul tetapan.

” Sudah konferensi tetapan dan tersangka dijatuhi kejahatan mati,” nyata Humas Majelis hukum Negara Ketapang, Aldilla Ananta, Kamis, 18 Mei 2023.

Baca Juga :   Guru Agama di SD Kabupaten Ende Diduga Cabuli 7 Siswinya

Ananta mengatakan, tetapan badan juri itu, serupa dengan desakan JPU, ialah desakan ganjaran kejahatan mati.” Buat eksekusi, kita menunggu masalah itu memiliki daya hukum senantiasa,” lanjutnya.

Sedangkan itu, Kepala Kejaksaan Negara Ketapang, lewat Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela, membetulkan pertanyaan tetapan mati kepada IS oleh Badan Juri PN Ketapang itu.” Pelaku didiagnosa ganjaran mati. Desakan dan tetapan Badan Juri sudah cocok,” kata Panter.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Sleman Cabuli Muridnya Belasan Kali

Panter menerangkan, sehabis tetapan berkemampuan hukum senantiasa, hingga dengan cara wewenang, kejaksaan yang akan melaksanakan tetapan itu.” Salah satunya yang memiliki wewenang melaksanakan tetapan kejahatan hanya beskal. Menyangkut metode, terdapat di KUHP,” ucapnya.

Sedangkan itu, Pemerhati Wanita dan Anak, Harlisa, mensupport penuh tahap Majelis hukum Negara Ketapang, dalam memutuskan permasalahan yang mengaitkan penjaga panti ajaran itu.

” Aku rasa desakan Beskal dan tetapan badan juri sudah penuhi rasa kesamarataan, mengenang apa yang sudah dicoba tersangka pada para korban,” paparnya.

Baca Juga :   Balita di Ketapang Tersambar Petir saat Dipangku Ibunya

Ia juga mengapresiasi petugas penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negara Ketapang, dan Majelis hukum Negara Ketapang, yang sudah sungguh- sungguh dalam menanggulangi permasalahan ini.

“ Kita berambisi, ini membagikan dampak kapok, tidak cuma pada pelaku, namun pula pada seluruh pihak yang bernazar melaksanakan kesalahan seragam,” tukasnya.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO