Mahfud MD: Tak Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Mahfud MD

JagatBisnis.comKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan tak ada politisasi dalam penetapan tersangka Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pambangunan BTS Kominflo sebesar Rp8 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Johnny ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga :   Mahfud MD Minta Kementerian Hingga BUMN Tunda Halal BihalaI

Sejak mengetahui adanya dugaan korupsi yang menyeret Johnny G Plate, Mahfud mengaku mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung)., terkait Ada muatan politik atau tidak. Selain itu, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, saksi bisa nnditingkatkan menjadi status tersangka.

Baca Juga :   Reaksi Mahfud MD Islamofobia Mencuat di Pemerintah

“Penetapan tersangka Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem harus segera dilakukan jika sudah memenuhi syarat tanpa mempertimbangkan situasi politik. Karena hukum tidak boleh tergantung pada kondusivitas politik,” ujarnya.

Mahfud menegaskan semuanya akan terbukti di pengadilan. Untuk itu, masyarakat diminta berpikir positif dan tidak mengaitkan kasus korupsi Johnny Plate dengan politik.

Baca Juga :   Mahfud MD Sebut Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang

“Nanti buktikan saja secepatnya di pengadilan. Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO