Mahfud MD Sebut Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang

JagatBisnis.comPemerintah memastikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang sifatnya berat akan diselesaikan di pengadilan. Meskipun untuk menyelesaikannya sangat tidak mudah. Karena penyelesaiaan HAM berat tidak tuntas sejak reformasi dikarenakan bukti-bukti pentingnya sudah tidak ditemukan.

Demikianlah dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menemui Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

“Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan. Pelakunya yang diperkirakan bersalah juga sudah tidak ada. Apalagi, rezim sudah diganti,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga :   Mahfud MD: Pembuatan Undang-Undang di Indonesia Masih Korup

Mahfud mengatakan, pada saat itu pemerintah memutuskan untuk membuat jalur non-yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan. Pemerintah, tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.

Baca Juga :   Untuk Lebih Berhati-hati, Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data

“Dulu di pengadilan tidak bisa. Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca-jejak pendapat di Timor-Timur, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada. Kalau kasus Mei 1998, itu Komnas HAM masih lanjut, secara yuridis,” katanya.

Dia mengungkapkan, ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili. Misalnya, kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya. Tapi oleh Komnas HAM dianggap belum tuntas. Bahkan, Presiden Jokowi, sering dituding tidak mau menyelesaikan pelanggaran HAM.

Baca Juga :   Mahfud MD: Penerapan HAM Masih Menemui Banyak Masalah

“Padahal, Presiden telah menyatakan semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO