Untuk Lebih Berhati-hati, Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data

JagatBisnis.com-Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh abnormal. Adapun pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, terdapat dua hal yang mendasari pembentukan satgas tersebut. Pertama, peristiwa peretasan, terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka. Nama tersebut telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih. Kedua, pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

“Sejauh ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR,” kata Mahfud, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :   BRIN Serahkan Hasil Lab Gas Air Mata Kanjuruhan ke Mahfud MD

Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, lanjut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara yang dibobol. Bahkan, motif peretasan Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli. Meskipun begitu, pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data.

Baca Juga :   Mahfud MD: Jokowi Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Selesai Dalam Sebulan

“Kami akan serius menangani dan sudah mulai menangani masalah ini,” tegas dia. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO