Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Pekerja Perempuan

JagatBisnis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. SE
itu diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.

”Edaran itu terbitkan sekaligus menyikapi berita yang beredar saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian, untuk menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian. Selain itu, perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga :   UMK 2022 Di Kabupaten Bekasi Tidak Naik dan Tetap Rp. 4.791.843, Kadisnaker: Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

“Kami juga meminta pengusaha membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat,” tegasnya.

Baca Juga :   Jelang Mudik, Pemkab Bekasi Percantik Taman Kota di Jalur Pantura

Dani mengimbau, pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta berkelanjutan. Oleh karena itu, pihaknya juga membuka layanan pengaduan yang melayani 24 jam terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :   Pemkab Bekasi Jadi Tempat Kaji Banding Diskominfo Karawang

“Layanan pengaduan ini di bawah koordinasi unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi. Jika ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor ke kami. Selain itu bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO