BPOM Kembali Rilis 176 Obat Sirup yang Bebas Cemaran EG dan DEG

JagatBisnis.comBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis nama-nama obat sirup yang aman dari cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) atau Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang terjadi pada 2022.

Baca Juga :   Obat Oral Molnupiravir untuk Covid-19 Harus Lulus BPOM

“Kami terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Di antaranya kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat,” kata BPOM dalam keterangan, Minggu (14/5/2023).

Diketahui, pengujian BPOM pada sejumlah obat saat ini adalah hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 hingga 9 Mei 2023. Terdapat tambahan sebanyak 176 produk sirup obat yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan total 941 produk sirup obat dari 86 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga :   Awas, Jelang Ramadan Marak Makanan Beracun

Daftar tambahan produk sirup obat tersebut dapat dilihat pada lampiran dalam website BPOM. Dengan demikian, BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak, terutama berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan atau dokter terdekat.

Baca Juga :   Ini Daftar 11 Obat Lambung Sirup yang Dilarang BPOM

“Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan,” ungkap BPOM. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO