Ini Daftar 11 Obat Lambung Sirup yang Dilarang BPOM

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar obat sirup. Karena terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berkadar tinggi. Tapi, kali ini bukan mencabut izin edar obat demam atau batuk melainkan obat lambung sirup.

Demikian disampaikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Jeffri Aloys Gunawan, SpPD di unggahan Instagram terbarunya. Di sana, dia menuliskan keterangan ‘Sering dipakai untuk lambung atau GERD atau sakit perut, obat ini kini dilarang’.

Total ada 11 obat lambung yang diciduk BPOM dari 3 produsen berbeda, yaitu PT Yarindo Farmatama (3 merek), PT Universal Pharmaceutical Industries (1), dan PT Afi Farma (7). Berikut data selengkapnya:

Baca Juga :   BPOM Didesak Buang Vaksin Kedaluwarsa Ganti dengan Vaksin Halal

PT Yarindo Farmatama
1. Dopepsa, suspensi, botol isi 100 ml
2. Sucralfate, suspensi, botol isi 100 ml
3. Tomaag forte, suspensi, botol isi 100 ml

PT Universal Pharmaceutical Industries
1. Antasida DOEN, suspensi, botol isi 60 ml

Baca Juga :   Pelabelan BPA Dinilai Tidak Ada Urgensinya Bagi Rakyat

PT Afi Farma
1. Antasida DOEN, suspensi, botol plastik isi 60 ml
2. Antasida DOEN, suspensi, Dus, 1 botol plastik isi 60 ml
3. Domperidone, suspensi, botol plastik isi 60 ml
4. Domperidone, drops, Dus, 1 botol plastik isi 10 ml
5. Gastrucid, suspensi, Dus, 1 botol plastik isi 60 ml
6. Domino, suspensi, botol plastik isi 60 ml
7. Domino, drops, Dus, 1 botol plastik isi 10 ml

Baca Juga :   BPOM Kembali Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar di Pasaran

“Jadi, total ada 11 ya gaes yang sering dipakai untuk maag atau GERD, atau lambung yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi menurut BPOM (hingga 91% padaha maksimal harusnya 0,1 persen),” terang dr Jeff, dikutip Senin (14/11/2022).

Dia menyarankan, mulai sekarang sebaiknya dihindari dulu obat sirup tersebut. Tapi yang sudah terlanjur beli, jangan sampai sayang lantas tidak dibuang. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO