4 Pekerja Tower BTS yang Disandera KKB Telah Bebas

Ilustrasi KKB Papua Foto: Tribun

JagatBisnis.comKapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengungkap kondisi 4 pekerja tower BTS Telkomsel yang disandera KKB di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Terbaru korban telah dibebaskan.

Mathius mengatakan, dari 4 sandera terdapat 1 orang yang mengalami luka cukup parah. Dia telah menjalani perawatan medis di Puskesmas terdekat. Sedangkan 3 lainnya bersama masyarakat setempat.

“Sehingga komunikasi bisa kita dapat lagi terkait informasi yang didapat bahwa ketiga korban itu sudah bersama masyarakat. Tidak ada lagi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok tersebut,” kata Mathius lewat keterangannya, Senin (15/5).

Baca Juga :   KKB Papua Tembak 3 Warga Sipil di Nduga

Mathius menuturkan, pembebasan sandera itu berkat komunikasi yang dibangun tokoh agama dan masyarakat setempat. Salah satu korban juga merupakan warga asli Papua.

“Yang satu sempat mengamankan diri ke Puskesmas, yang kedua di tahan, yang dua ini atas pendekatan tokoh masyarakat dan pendeta. Akhirnya diserahkan kepada mereka dan dibawa ke puskesmas untuk mendapat pengobatan,” ujarnya.

Baca Juga :   KKB Papua Bakar Fasum di Distrik Okhika

Lebih lanjut, Kapolda Papua ini juga akan meminta perusahaan PT IBS untuk menampung aspirasi dari masyarakat setempat untuk menghindari hal yang sama terulang.

“Saya juga akan berkoordinasi dengan PT. IBS untuk bagaimana menyelesaikan persoalan, termasuk apa yang dituntut oleh mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, KKB menyandera 4 pekerja yang mengurus menara pemancar sinyal seluler atau tower BTS di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. Penyanderaan itu terjadi sejak Jumat (12/5).

Baca Juga :   Polri akan Jadikan Perhatian Khusus Kasus Kekerasan KKB terhadap Nakes

Identitas keempat sandera tersebut yakni Asmar seorang staf PT. IBS, (Inti Bangun Sejahtera), Peas Kulka yakni staf distrik, Senus Lepitalem seorang pemuda dari distrik Borme, dan Fery staf PT. IBS. Mereka meminta uang tebusan Rp 500 juta. (tia)

MIXADVERT JASAPRO