jagatbisnis.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengemukakan, plus dan minus terkait wacana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang. Jika benar terwujud, otomatis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasti bertambah.
“Nambah kementerian itu. Satu, nambah anggaran, APBN-nya nambah,” kata Trubus melalui telepon, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ia menguraikan, sisi kelebihan soal wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. Tentu menampung koalisi partai politik yang telah mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika Pilpres 2024.
Adapun sejumlah partai politik tersebut, di antaranya empat partai parlemen. Mulai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat. Sementara non parlemen, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Untungnya (rencana nambah kementerian), mengakomodir partai-partai koalisi itu,” ucap Trubus.
Sementara kekurangan dari wacana penambahan kementerian tersebut, salah satunya berpotensi memperburuk praktik korupsi dan birokrasi makin carut marut.
“Tumpang tindih kebijakan, pasti. Memperbanyak perilaku korupsi pejabat minusnya, anggaran nambah,” nilai Trubus.
Uraiannya tersebut menggambarkan, bahwa lebih banyak kekurangannya ketimbang kelebihan dari wacana tersebut. Apalagi koalisi mereka bisa saja makin gemuk.
“Nambah kementerian makin gemoy,” imbuh Trubus.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden memang boleh menambah kementerian dengan pertimbangan efektif dan efisien. Itu sebagaimana tertuang Pasal 12 ketentuan tersebut.
“Kemudian ada proposional berkelanjutan, berkesinambungan,” ucap Trubus. Paling penting, kinerja pemerintahan harus berjalan efektiv dan efisien.
Wacana penambahan kursi kementerian mencuat setelah upaya Prabowo merangkul semua elemen dalam pemerintahannya. Ssrta dibarengi dengan proses revisi UU Kementerian yang tengah berjalan di DPR. (Hfz)