Pakai Dana Desa Untuk Main Perempuan, Eks Kades di Sumsel Dituntut 7 Tahun Penjara

dana desa foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Herman Sawiran( 43 tahun), mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, saat ini dituntut 7 tahun bui berakhir kecurangan anggaran dusun buat foya- foya bermain wanita.

Desakan ganjaran itu di informasikan oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Hamdan, dalam sidang kepada tersangka Herman Sawiran, di Majelis hukum Negara Tipikor Palembang, Rabu( 10/ 5). tersangka Herman Sawiran dituntut 7 tahun bui dan kompensasi Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas permasalahan asumsi penggelapan anggaran dusun sebesar Rp 898 juta.

” Menuntut tersangka 7 tahun bui atas permasalahan asumsi penggelapan anggaran dusun tahun 2019- 2020,” tutur Herman.

Baca Juga :   David Yulianto Jadi Tersangka Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

Baginya, aksi tersangka sudah teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan Penggelapan.Begitu juga diatur dan diancam pasal 2 ayat( 1) UU no 20 tahun 2001 mengenai pergantian UU no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan.

Tidak hanya itu, tim JPU pula memohon badan juri yang diketuai juri Editerial, melimpahkan tersangka melunasi duit pengganti( UP) sebesar Rp 898, 69 juta. Duit itu wajib dibayar sangat lama dalam durasi 1 bulan setelah tetapan majelis hukum yang sudah mendapatkan daya hukum senantiasa ataupun ditukar dengan kejahatan bui sepanjang 3 tahun 6 bulan bui.

Baca Juga :   Dana Desa Dikorupsi Taliabu Bikin Negara Merugi Rp1 Miliar Lebih

Hermqn menarangkan, Herman Sawiran menggunakan kedudukan selaku Pj Kades Ngestikarya buat memperkaya diri. Modusnya, melaksanakan aktivitas delusif dan memakai APBDes tahun 2019 dan 2020. Ada pula kecurangan perhitungan oleh tersangka mulai dari kecurangan honor PKK, guru membaca, guru PAUD dan serupanya.

Baca Juga :   Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Gampong Ditahan

Lalu terdapat pula kecurangan perhitungan pemberdayaan warga, pembangunan bangunan dusun, infrastruktur kantor dusun, dan aktivitas teratur di Dusun Ngetiskarya di tahun itu.

” Duit itu digunakan individu buat foya- foya, semacam bermain wanita dan jalan- jalan,” tuturnya.

Sedangkan itu, tersangka Herman Sawiran lewat daya ketetapannya melaporkan akan mengajukan pembelaan ataupun advokasi pada sidang selanjutnya.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO