David Yulianto Jadi Tersangka Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

David Yulianto Foto : kumparan.com

JagatBisnis.com –  David Yulianto, pemalak pistol ke pengemudi taksi online di area Tomang, Jakarta Barat, dibekuk polisi di Apartemen Meter Town Residence Serpong, Tangerang, Jumat( 5/ 5). Ia pula sudah diresmikan selaku tersangka.

Baca Juga :   5 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Dalam permasalahan ini David luang memukul korban. Beliau pula menodongkan pistol jenis airsoft gun.

Tidak cuma itu, David pula memakai pelat no biro Polri ilegal di mobil Mazda 6 yang dibawanya.

Baca Juga :   Turki Tahan Para Tersangka Insiden Ledakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berkata atas perbuatannya itu David dijerat dengan pasal berangkap.

” Pasal kepada pelaku, interogator pakai Pasal 352 KUHP dan ataupun Pasal 355 KUHP dan ataupun Pasal 1 ayat 1 UU Gawat No 12 tahun 1951,” tutur Trunoyudo dikala rapat pers di Polda Metro Jaya, Jumat( 5/ 5).

Baca Juga :   Kiai Fahim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

(tia)

MIXADVERT JASAPRO