Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Jayamukti

JagatBisnis.comDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penutupan itu menyusul keluhan warga setempat terhadap keberadaan TPS liar.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V DLH Kabupaten Bekasi Samsuro mengatakan, pihaknya langsung merespons keluhan warga. Penutupan TPS liar dilakukan pada Jumat (5/5/2023). Pihaknya mengerahkan 20 personel untuk menutup TPS liar. Kegiatan tersebut diikuti dengan mengangkat sampah-sampah yang terlanjur dibuang di TPS tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar lokasi itu dapat digunakan sebagai lahan bermanfaat dan bisa diberdayakan menjadi tempat yang nyaman. Sehingga dapat memperindah lingkungan masyarakat karena lokasinya dekat permukiman, maka bisa dijadikan untuk taman main anak-anak atau lainnya daripada menjadi tempat pembuangan sampah liar,” katanya, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga :   Pemkab Bekasi Kebut Perbaikan Jalan dan Drainase, Camat Tarumajaya: Menggerakkan Perekonomian

Dia menjelaskan, penutupan TPS liar juga diikuti pemasangan spanduk agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :   Pemkab Bekasi Targetkan 372.766 Anak Terima Imunisasi Polio 

“Ketika ada larangan berbentuk banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi, jangan dilanggar. Kalau kondisi kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya menimbulkan penyakit,” pungkas Samsuro. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO