Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Daerah Khusus Jakarta

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik untuk penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta setelah nanti Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke IKN Nusantara. Sehingga Jakarta memerlukan UU baru setelah, nanti tidak lagi jadi IKN. Karena pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk memindahkan IKN ke Kalimantan Timur.

Baca Juga :   Kemendagri Bentuk PPNS Penegak Perda

“Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun lagi, Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Menurut dia, status Jakarta sebagai IKN akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. UU tersebut sudah menetapkan, IKN Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

Baca Juga :   Kemendagri Sosialisasi SE terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

“Makanya, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” ungkap Suhajar. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO