Haramkah Potong Rambut saat Puasa?

Ilustrasi Potong rambut Foto: Muda Bahagia

JagatBisnis.com Selama bulan Ramadan, tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak berpuasa, kecuali karena berbagai sebab seperti haid, sakit, melahirkan atau melakukan perjalanan jauh.

Mengingat besarnya keberkahan di bulan Ramadan, tak sedikit beberapa orang yang sering menanyakan perihal aktivitas yang bisa membatalkan puasanya. Salah satunya terkait persoalan bagaimana hukum potong rambut di siang hari saat berpuasa.

Pasalnya terdapat kekhawatiran, jika mencukur rambut saat puasa hukumnya haram atau batal. Lantas, bagaimana hukum memotong rambut saat berpuasa, khususnya di bulan Ramadan?

Hukum Potong Rambut Saat Puasa

Menurut mantan Ketua Umum al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad  (Komite Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi), Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Rahimahullah, berpendapat bahwa memotong rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, semua itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :   Jelang Puasa Harga Daging Bisa Mencapai Rp140 Ribu per Kg

Mengutip dari Islamway.net, Syekh bin Bazz Rahimahullah mengatakan:

“Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, tidak akan membatalkan puasa orang yang berpuasa. Semoga Allah menganugerahkan dan melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.”

Pendapat ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abi Salamah bin Abdurrahman, yaitu:

Baca Juga :   Gelar Bukber di Bulan Ramadan Boleh, tapi ...

وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

“Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga).” (HR. Muslim: 320)

Namun, tetap ada aturan untuk memotong rambut bagi kaum Muslim dan Muslimah. Aturan tersebut tidak memperbolehkan umat Islam menumbuhkan rambut dan bulu tertentu di tubuh lebih dari 40 hari.

Hal tersebut sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, berbunyi:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Harga Pangan di Surabaya Naik

“Kita diberi tenggat waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Jangan kita biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim).

Bagi perempuan, memotong rambut dapat bernilai haram apabila dalam situasi berikut:

Perempuan yang memotong rambutnya sebagai tujuan berhias bagi orang lain, selain mahramnya.
Sengaja memotong rambut seperti orang kafir.
Memotong rambut sangat pendek dan menyerupai pria hingga menggundulinya, kecuali karena satu alasan kondisi yang darurat.
Seorang istri yang memotong rambutnya, tetapi suaminya tidak mengizinkannya.

MIXADVERT JASAPRO