UU Ciptaker Disahkan, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Kemnaker, Indah Anggoro Putri

JagatBisnis.comDPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) jatah libur pekerja selama 2 hari dalam satu pekan tetap ada. Sehingga para pekerja diminta tidak perlu khawatir terkait aturan tersebut.

“Saya ingin menangkis hoaks yang menginformasikan Perppu Cipta Kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh. Informasi itu tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, dikutip Rabu (22/3/2023).

Menurut Indah, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu, tapi bisa di hari lain.

Baca Juga :   TKA Jadi Ancaman, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

“Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu. Jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya tidak apa-apa. Kita harus hargai. Banyak juga bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin. Kalau seperti itu, tidak apa-apa selagi sesuai dengan PKB dan disepakati oleh para pekerja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Selama Pandemi Covid-19, Ada72.983 Pekerja Kena PHK

Dia menjelaskan, perihal waktu libur ini sering ditanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam.

Baca Juga :   Kemenaker: Baru 10 Persen Pekerja di Indonesia yang Punya Program Pensiun

“Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam tidak berhenti dan tidak libur. Itu yang melanggar, berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO