Soal Larangan Buka Bersama, Heru Budi Tunggu Arahan Kemendagri

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Foto: Kompas

JagatBisnis.com Presiden Joko Widodo meminta jajaran pejabat negara, mulai dari menteri hingga kepala badan dan lembaga, untuk tidak menggelar buka puasa bersama.

Alasannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Apakah aturan ini juga berlaku di jajaran Pemprov DKI Jakarta?

Baca Juga :   Pj Gubernur DKI: Ada 3 Penyebab Banjir Jakarta

“Akan ditindaklanjuti sesuai imbauan presiden yang tentunya menunggu aturan berikutnya dari Kemendagri,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/3).

Jika melihat arahan Presiden nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 , Jokowi memang menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan aturan serupa agar jajaran kepala daerah bisa mengimplementasikan aturan serupa di wilayah masing-masing.

Baca Juga :   Soal ERP, Heru Budi: Masih Butuh Waktu

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota,” demikian tertulis dalam arahan presiden yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Baca Juga :   Begini Slogan Baru DKI Jakarta Era Pj Heru Budi

Hingga saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan aturan mengenai buka bersama tersebut. Heru juga belum memastikan apakah akan segera mengeluarkan aturan khusus berupa peraturan gubernur atau keputusan gubernur terkait aturan buka puasa bersama.
“Menunggu Kemendagri,” tuturnya.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO