LPSK Setop Perlindungan Richard Eliezer

JagatBisnis.com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetop perlindungan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Untuk itu, Polri akan terus menjamin keselamatan dan keamanan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

“Perlindungan tetap dilakukan Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (13/3/2023).

Dia memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. Selain itu, hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama.

Baca Juga :   Ayah Brigadir J Hari Ini Siap Bersaksi di PN Jaksel

“Saat ini kondisi dari narapidana berstatus justice collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO