Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Bikin SIM Palsu

Ilustrasi borgol

JagatBisnis.com Seorang pria di Lampung Utara diamankan polisi lantaran diduga telah memalukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pria itu berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan salah satu korban yang bernama Wawan (47).

Saat itu korban membuat SIM C bersama rekannya Eko, namun setelah selesai, korban curiga lantaran bentuk SIM yang diterima berbeda dengan SIM pada umumnya.

Baca Juga :   Pria Depok Jadi Korban Penipuan oleh Gadis Cantik Bertato

Kemudian korban datang ke Satpas Satlantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya. Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas menerangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.

Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke SPKT dengan nomor laporan LP/65/III/2023/ SPKT Polres Lampung Utara.

Baca Juga :   Demi Beli TV dan Ponsel, Pria Ini Tega Curi Motor Sahabatnya Sendiri

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 8 Maret 2023 di kos-kosan di Bandar Lampung,” katanya, Sabtu (11/3).

Rendi menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menawarkan pembuatan dan penertiban SIM lebih cepat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo, SIM C atas nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268.000, serta 2 unit Handphone,” jelasnya.

Baca Juga :   Sial, Maling Mobil Ini Babak Belur Dihajar Petarung UFC

Rendi menuturkan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan,” pungkasnya.   (tia)

MIXADVERT JASAPRO