Seorang Sopir Ditembak Majikannya di Jaksel

Ilustrasi

JagatBisnis.com Polisi memutuskan E, majikan yang menembak sopirnya, AM, selaku terdakwa. Beliau pula ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

E dengan cara tidak terencana menembak AM di dalam mobil Fortuner bernopol B 1154 ZF dikala melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/ 2) dekat jam 23. 43 Wib.

Dikala itu E yang bukti diri lengkapnya belum dikenal tengah memeriksa senjata api kepunyaannya di dalam tas. Tetapi dikala hendak mengunci senjata api itu pistol seara tidak terencana meletus.

Baca Juga :   Tawuran dan Bawa Sajam, Seorang Remaja di Jaksel Ditangkap Polisi

” Senpi meletus sebanyak 1 kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban/ sopir terluka di bagian kepala/ kening sebelah kiri akibat dentuman senpi tersebut,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (20 / 2).

Baca Juga :   Majikan Yang Menyiksa ART di Bandung Barat Akan Diperiksa Kejiwaannya

Ade berkata sehabis mengenali sopirnya terluka, E langsung memebawa ia ke rumah sakit buat menemukan pertolongan.

Baca Juga :   36 Unit Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Rumah di Mampang

Polisi menguak E merupakan pekerja swasta. Pistol itu dipunyanya dengan cara sah.

Datanya merupakan seseorang direktur di salah satu industri terpaut logistik pelayaran.

Atas perbuatannya E dijerat dengan Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP dan serta UU Darurat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO