Pelaku Penusukan AKP Siahaan Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pembunuhan

JagatBisnis.com – Polisi sudah membekuk R, anak muda yang menusuk Kanit 2 Satreskoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan. R pula sudah diresmikan selaku tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, R dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 53 Subsider Pasal 361 Ayat 2 KUHP. Dia terancam belasan tahun mendekam di penjara.

” Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun,” ucap Trunoyudo pada reporter, Selasa (14/ 2).

Baca Juga :   Pelaku Penusukan Terhadap Anak di Cimahi Ditangkap Polisi

Truno menarangkan, proses hukum dikala ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Proses hukum ini akan dicoba sesuai UU Peradilan Anak, karena R sedang di bawah umur.

Baca Juga :   Pemuda di Bekasi Tusuk Teman Kencannya karena Tolak Ajakan Berhubungan Intim

” Terhadap pelaku, ini karena di bawah umur saya inisialkan R, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum,” nyata Trunoyudo. (tia)

MIXADVERT JASAPRO