JagatBisnis.com – Polisi sudah membekuk R, anak muda yang menusuk Kanit 2 Satreskoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan. R pula sudah diresmikan selaku tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, R dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 53 Subsider Pasal 361 Ayat 2 KUHP. Dia terancam belasan tahun mendekam di penjara.
” Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun,” ucap Trunoyudo pada reporter, Selasa (14/ 2).
Truno menarangkan, proses hukum dikala ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Proses hukum ini akan dicoba sesuai UU Peradilan Anak, karena R sedang di bawah umur.
” Terhadap pelaku, ini karena di bawah umur saya inisialkan R, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum,” nyata Trunoyudo. (tia)