Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul

JagatBisnis.com –  Sedikitnya dua kasus gagal ginjal akut (GGA) kembali ditemukan di DKI Jakarta. Hal tersebut membuat para orang tua kembali khawatir, lantaran kasus GGA yang diduga akibat obat sirup tercemar toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) memakan korban jiwa lagi. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengeluarkan aturan untuk melarang/menarik semua obat dalam bentuk sirup. Apakah peredaran obat sirup akan ditarik kembali?

Baca Juga :   Diduga Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Tarik Obat Sirup

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum bisa memastikan, apakah obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus GGA terbaru ini bakal ditarik. Sebab masih menunggu kepastian dan langkah-langkah dari BPOM.

“Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah-langkah,” ungkap dr Nadia, Selasa (7/2/2023).

Menurut dr Nadia, obat demam yang diminum anak berusia 1 tahun itu karena bukan anjuran atau resep dokter. Obat merk Praxion
dibeli orangtuanya atas inisiatif sendiri atau mandiri, pada 25 Januari 2023.

Baca Juga :   Ini Ciri-ciri Anak Terkena Gagal Ginjal Akut

“Kabarnya pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia,” terang dr Nadia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. Dalam rinciannya, tertulis jelas, bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirup. Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga :   142 Anak di Jakarta Alami Gagal Ginjal Akut, 70 Meninggal Dunia

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kemenkes dalam laman resminya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO