Minyakita Langka dan Mahal, KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kemenperin

JagatBisnis.com –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin), terkait permasalahan Minyakita. Karena ada laporan dari 7 kantor wilayah (kanwil), stok Minyakita langka. Kalau pun ada, harganya di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

“Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin untuk mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dikutip Selasa (31/1/2023).

Selain itu, Mulyawan menegaskan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan dua kementerian tersebut. Khususnya perihal aturan sanksi yang diberikan, apabila pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga :   Kemenperin Usulkan Kenaikan Tarif CHT, Tak Terlalu Tinggi

“Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik untuk minyak goreng,” ucapnya.

Baca Juga :   Mendag Zulhas, Menentang Keras Indonesia Impor Beras 500 Ribu Ton

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan mengusut dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang dilakukan secara segaja oleh pengusaha. Sebab diketahui bersama, minat masyarakat membeli Minyakita sangat tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga :   Warga Antusias Vaksinasi Booster di Kawasan Industri PT JIEP Berlangsung hingga 23 Maret 2022

“Kita juga akan usut apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih harganya yang cukup jauh,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO