4 Pelaku Sindikat Pemalsu STNK Ditangkap Polisi

Ilustrasi Borgol Foto: iNews.id

JagatBisnis.com – Polisi membekuk 4 pelaku sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK) di Jalan Air Hakim, Kota Medan. Bukti diri pelaku ialah Rangga Rizky( 28), Rizal Satria( 38), Fran Mudigdo( 35), serta Manda Lesmana( 35).

Baca Juga :   Kawanan Begal Rampas Motor Dua Anak Remaja di Ciledug

Permasalahan terungkap berasal dari data warga yang mengatakan para pelaku sering komsumsi narkoba di posisi peristiwa, pada Senin (16/ 1). Saat digerebek, nyatanya mereka lagi memalsukan STNK.

“( Para) pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjualbelikan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Area Kompol Fathir pada reporter, Sabtu (21/ 1).

Baca Juga :   Polisi Selidiki Isu SARA yang Bikin Relawan Medis Gempa Cianjur Mundur

Modus pelaku awal mulanya membeli STNK bekas dengan kisaran biayanya Rp 50 ribu- Rp 100 ribu. Kemudian mereka memodifikasinya serta menjual ke orang lain dengan harga Rp 400 ribu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO