Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Usai Lukas Enembe Ditahan

Gubernur Papua Lukas Enembe Foto: Tribun Jambi

JagatBisnis.com Gubernur Papua Lukas Enembe kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta untuk pemeriksaan kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan. Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasuju sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga :   Tensi Darah Lukas Enembe Capai 190 Diperiksa Usai Diperiksa 3 Dokter Spesialis Singapura

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” terang Benni kepada wartawan, Kamis (12/1).

Benni menambahkan sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga :   Tensi Darah Lukas Enembe Capai 190 Diperiksa Usai Diperiksa 3 Dokter Spesialis Singapura

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” papar Benni.

Baca Juga :   Tensi Darah Lukas Enembe Capai 190 Diperiksa Usai Diperiksa 3 Dokter Spesialis Singapura

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sempat ada penolakan dari massa simpatisan Enembe di Papua, kerusuhan terjadi di depan Mako Brimob Polda Papua.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO