BPOM: Kosmetik Tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan

JagatBisnis.com –  Peredaran produk perawatan kulit (skin care) dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat Indonesia. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan terus berupaya untuk mencegah peredarannya.

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan/atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap.

“Bila petugas kami mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan,” tegasnya dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga :   Lima Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dirilis BPOM, Ini Daftarnya

Menurutnya, label tersebut minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

“Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan,” paparnya.

Baca Juga :   BPOM Kembali Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar di Pasaran

Dia menegaskan, dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

“Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store. Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan,” beber dia.

Baca Juga :   BPOM Resmi Beri Izin Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19

Sementara itu, Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

“Bahkan dalam pencegahan, kamj juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. Pelaku akan dipidanakan,” imbuh Lintang. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO