Pemerintah Perkuat CPP Lewat Permenkeu 153 untuk Antisipasi Krisis Pangan

JagatBisnis.com Mengantisipasi potensi krisis pangan pada 2023, pemerintah melakukan mitigasi dengan menyiapkan cadangan pangan yang kuat. Pemerintah turun tangan saat terjadi gejolak harga.

Pernyataan disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Untuk mengantispasi gejolak dan kedaruratan pangan pada 2023, pemerintah telah melengkapi landasan hukum penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dengan menerbitkan aturan skema pendanaan penyelenggaraan CPP untuk 11 komoditas pangan strategis.

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), No 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP yang diteken 1 November 2022,” ujar Arief.

Baca Juga :   Dampak Pandemi dan Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Diminta Waspada Krisis Pangan

Tahun ini, kata dia, upaya penguatan CPP mengalami progres yang signifikan, diawali dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan CPP. Diperkuat dengan Permenkeu No 153 tahun 2022. Hal ini membangun optimisme, melalui sinergi yang solid antar Kementerian dan Lembaga, penyelenggaraan CPP untuk 11 komoditas strategis pada 2023, bisa dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga :   Dampak Pandemi dan Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Diminta Waspada Krisis Pangan

“Permenkeu nomor 153 ini menjadi aturan yang diturunkan dari Perpres nomor 125. Kita mengapresiasi teman-teman Kementerian Keuangan, melalui kolaborasi yang solid peraturan ini dapat diterbitkan sehingga BUMN Pangan memiliki skema pendanaan untuk melakukan off taker hasil panen petani, peternak, dan nelayan untuk memenuhi CPP,” ujarnya.

Secara umum, kata Arief, Permen 153 mengatur tata cara pelaksanaan pemberian subsidi bunga pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan CPP yang meliputi 11 komoditas strategis. Yakni, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Baca Juga :   Dampak Pandemi dan Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Diminta Waspada Krisis Pangan

“Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga perbankan kepada BUMN Pangan pengelola CPP, di antaranya Perum Bulog, ID Food, dan PTPN. Mengenai mekanisme pengadaan atau pembelian CPP dilaksanakan sesuai ketentuan NFA,” tandasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO