Punya Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997, Hati-hati Diserobot!

JagatBisnis.com – Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat. Bahkan, tanah yang telah bersertifikat pun masih berpotensi menghadapi konflik atau kasus pertahanan. Masalah yang paling sering ditemukan di lapangan adalah penerbitan sertifikat ganda.

“Tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, tapi di kemudian hari keluar kembali sertifikat oleh pihak lain atas bidang tanah yang sama,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi, Selasa (18/10/2022).

Menurut dia, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit, atau ganda. Pertama, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan.

Baca Juga :   Bagaimana Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Kata Ahli

“Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya. Bukan pengajuan ulang, hanya divalidasi saja ke BPN,” kata Sigit,

Baca Juga :   Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Perlu Sertifikat

Kedua, lanjut Sigit, pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajiban. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.

Baca Juga :   Jokowi: Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Hukum Kepemilikan

“Ketiga, penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO