Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Perlu Sertifikat

JagatBisnis.com – Tanah wakaf perlu disertifikasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik pertanahan yang bisa terjadi di kemudian hari. Karena hingga saat ini banyak tanah wakaf yang masih belum terdata, bahkan ada serta tidak diketahui lagi statusnya. Sehingga tanah itu perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan atau beralih fungsi.

Baca Juga :   Jokowi: Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Hukum Kepemilikan

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan, sertifikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target kementeriannya pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.

“Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :   Data NIK Pejabat di Aplikasi PeduliLindungi Ditutup Kemenkes

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan memjadi milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Sehingga tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkannya.

Baca Juga :   Bagaimana Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Kata Ahli

“Karena tidak benar, kalau tanah wakaf sudah disertifikatkan akan diambil oleh pemerintah. Hal itu adalah berita bojoku (hoaks) terbesar yang berkembang dalam masyarakat. Jadi, jangan abaikan program ini. Karena kejelasan dan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari persengketaan di kemudian hari,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO