PPKM Level 1 Diperpanjang untuk Seluruh Daerah

Mendagri Tito Karnavian

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kembali mempanjang seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKMMm berlaku hingga 7 November 2022, mendatang.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022).

Menurut Tito, pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sebulan terakhir ini terus membaik. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

Baca Juga :   Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus Kemiskinan

“Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu,” terangnya.

Baca Juga :   Kemendagri Tepis Tolak Raperda Depok Kota Religius

Dalam Inmendagri kali ini, Tito menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila, terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Baca Juga :   Server Kemendagri Rusak, 200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang

“PPKM diberlakukan demi keselamatan rakyat. Karena keselamatan rakyat adalah hal utama yang harus diperhatikan. PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat. Apalagi, PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategori tertentu,” pungkas Tito. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO