PPATK Bekukan 242 Rekening Terindikasi Aktivitas Judi

JagatBisnis.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 242 rekening pada periode Agustus hingga September 2022. Rekening-rekening tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Pembekuan rekening ini juga dilakukan untuk mengungkap judi online di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus. Secara responsif koordinasi itu terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh kepolisian.

“Pada periode ini juga kami telah menyampaikan hasil analisis terkait judi kepada Korps Bhayangkara. Hasilnya, ada 21 analisis proaktif dan 16 analis reaktif. Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 kami telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” kata dia, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga :   PPATK Blokir 500 Rekening Judi Online

Ivan menjelaskan, transaksi judi online sejak tahun 2017 cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, pihaknya berhasil menganalisis ada setidaknya Rp155 triliuan transaksi terkait judi online. Dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

Baca Juga :   Singapura Izinkan Warganya Main Judi Mahjong dan Poker di Rumah

“Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak lagi tergiur dengan aktivitas judi online. Masyarakat juga dininta untuk memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik. Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO