Berita  

PPATK Blokir 500 Rekening Judi Online

Foto :Ilustrasi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online. Dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, pekerja swasta hingga ibu rumah tangga (IRT). Dipastikan aliran dana judi online itu tidak mengalir ke pihak kepolisian.

“Saat ini kami masih melakukan analisis bersama dengan pihak kepolisian. Selain itu, beberapa data dan informasi yang sudah berhasil dikumpulkan juga telah dilaporkan ke Polri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (13/9/2022).

Ivan menjelaskan, setidaknya pihaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022. Pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.

Baca Juga :   PPATK Hentikan Transaksi di Rekening FPI

“Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” imbuh Ivan.

Baca Juga :   Heboh Dana ACT, PPATK Serahkan Temuan Penyelidikan ke Pihak Berwenang

Dia menambahkan, sepanjang 2022 telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online, nilainya mencapai Rp836 miliar. Selain itu, pihaknya telah menerima laporan terkait transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp155,4 triliun, dengan jumlah sebanyak 121 juta transaksi.

”Judi online sudah lama kami analisis dan temuanya luar biasa besar,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO