Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Menuai Kritik

JagatBisnis.com-Pembebasan bersyarat 23 narapidana (napi) kasus korupsi menuai kritikan dari sejumlah pihaknya. Karena para koruptor merupakan pengkhianat bangsa. Sehingga pembebasan bersyarat tersebut dianggap sudah mencenderai hak asasi warga Indonesia.

Salah satunya, kritikan itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, perspektif penegakan hukum itu selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi.

“Untuk itu, kami meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut mempertimbangkan hak asasi dari para korban. Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” kata dia, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga :   Diduga Korupsi APBD Paniai, 14 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia mengaku, kecewa dengan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Hal itu menjadi pintu masuk keselewengan penegakan hukum. Tapi tiba-tiba, di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa. Artinya, ini jadi biasa ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan pengurangan lainnya, asimilasi misalnya.

Baca Juga :   Terdakwa Syahmirwan Ungkap 3 Kesalahan Hexana Cs saat Kelola Jiwasraya

“Itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya. Artinya, ini kita langsung jomplang jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO