JagatBisnis.com – Polda Papua menetapkan 14 tersangka dalam dugaan korupsi APBD Paniai 2018 sebesar Rp 59 miliar.
Dari penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, korupsi menjerat 25 anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 dan 3 staf Sekretariat Dewan (Sekwan).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan dalam penyelidikan sementara, setiap anggota dewan mendapatkan dana tunai sekitar Rp2 miliar.
Dana tersebut berasal dari APBD Paniai tahun 2018 yang diberikan secara berkala setiap triwulan sebesar Rp 500 juta ditambah gaji Rp 30 juta.
“Total Rp 59 miliar anggaran negara telah dibagi-bagikan dalam kasus tersebut,” kata Sanches, Jumat (18/6/2022).
Adapun modus yang digunakan yakni merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga namun tidak dilaksanakan atau fiktif.
Discussion about this post