jagatBisnis.com – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2023 disebut sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya kinerja asuransi tertua di Indonesia ini.
Hal itu tertuang dalam isi nota pembelaan atau pledooi Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yang dibacakan dalam lanjutan persidangan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).
Dalam pledooi itu, Syahmirwa menyebut bahwa ketika Hendrisman Rahim menjabat selaku Direktur Utama, Hary Prasetyo menjabat selaku Direktur Keuangan dan Syahmirwan menjabat selaku Kepala Divisi Investasi & Keuangan dan selaku General Manager Keuangan dan Produksi, PT AJS memikul beban insolvensi dengan gap antara aset dan kewajiban perusahaan asuransi jiwa milik negara ini tercatat negative Rp6,7 triliun.
Discussion about this post