Pembubaran Satgassus Merah Putih Ternyata Tanpa Surat Penetapan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JagatBisnis.com – Pembubaran Satgas Khusus (Satgassus) Merah Putih oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (11/8/2022) yang lalu tanpa surat penetapan. Satgassus yang dikepalai Irjen Ferdy Sambo eksistensinya diwarnai desas-desus. Bukan hanya menghambat penanganan perkara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tetapi juga memetik keuntungan dari bisnis-bisnis ilegal dan penanganan perkara tertentu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika ditanyai apakah ada bukti konkret berupa surat penetapan yang memastikan satgas telah dibubarkan tidak bisa memberi pernyataan tegas. “Sudah saya sampaikan (dibubarkan),” kata Dedi belum lama ini.

Ketika mengumumkan pembubaran Satgassus Merah Putih, di Mako Brimob, Irjen Dedi mengungkapkan hal itu dilakukan dengan pertimbangan efektivitas organisasi. Polri kini mengoptimalkan satuan kerja (satker) yang sudah tersedia untuk menangani beragam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sementara Satgassus Merah Putih sudah dibentuk pada masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian berdasarkan surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga :   Sahroni Sebut Ferdy Sambo Penembak Pertama Brigadir J

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pertama kali dengan jabatan struktural Dirtipidum Bareskrim Polri pada 20 Mei 2020 berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Jabatan itu diperpanjang ketik Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri berdasarkan Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Masih Diperiksa di Mako Brimob

Desakan pembubaran Satgassus Merah Putih muncul pada akhir Juli 2022 yang lalu, ketika penanganan perkara Brigadir J tidak mengalami kemajuan signifikan. Keberadaan satgas yang anggotanya ratusan personel Polri termasuk Kapolda disebut memasang barikade untuk melindungi Ferdy Sambo.

Ketika disinggung apakah Ferdy Sambo juga nonaktif dari Satgassus Merah Putih ketika dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, pihak Polri menyebutkan ketika jabatan struktural dinonaktifkan maka posisi nonstruktural juga nonaktif. Penonaktifan juga tidak dilengkapi dengan data surat penetapan, padahal satgas dibentuk berdasarkan sprin dan pengangkatan ketuanya juga dilakukan berdasarkan sprin.

Baca Juga :   Awal September, Kapolri Minta Perkara Ferdy Sambo Selesai

Di lingkungan Mabes Polri menyebutkan, Satgassus yang awalnya dibentuk untuk menangani kasus-kasus yang menjadi pimpinan, tersebar di banyak divisi. Satgassus Merah Putih malah dianggap seperti kapal keruk yang menggangsir uang dari penanganan perkara-perkara tertentu, mulai dari kelas receh judi online dan prostitusi hingga narkotika, korupsi, pencucian uang dan ITE. “Yang paling besar dari TPPU,” ujar sumber.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Sigit turut menyampaikan pertanggungjawaban kinerja Satgassus Merah Putih setelah membubarkannya. “Mestinya sebelum dibubarkan harus dibuka pertanggungjawaban kerja satgassus sebelumnya,” ujarnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO