Pekan Depan, Bahar Smith akan Jalani Sidang Kasus Hoaks

JagatBisnis.com –  Penceramah Bahar bin Smith akan mengalami sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/ 8) minggu depan.

tersangka permasalahan asumsi penyebaran berita bohong ataupun hoaks dalam aktivitas ceramah di Kabupaten Bandung itu dituntut ganjaran 5 tahun bui oleh jaksa penuntut umum  (JPU).

konferensi putusan Bahar Smith itu sudah dijadwalkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara( SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Masalah ini teregistrasi dengan nomor 220/ Pid. Sus/2022/ PN Bdg.

Informasi yang diperlihatkan, sidang itu akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Ada pula waktu penerapan sidang, ialah jam 13. 30 Wib.

Terkait agenda sidang itu, daya hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membetulkan kalau sidang digelar Selasa minggu depan.

Baca Juga :   Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith Dilakukan Secara Online

” Konferensi lanjut hari Selasa, bertepatan pada 16 Agustus 2022,” tutur Ichwan, Kamis (11/ 8).

Ada pula Bahar Smith sudah mengantarkan pembelannya atas permasalahan itu dekameter konferensi yang digelar pada 4 Agustus lalu. Sebaliknya, asumsi beskal atas advokasi tersangka serta duplik dari daya hukum tersangka sudah di informasikan dalam sidang yang dilaksanakan pada 9 Agustus 2022.

” Kita sudah diberi peluang pledoi ataupun pembelaan serta duplik perkataan atas desakan serta replik dari beskal. Dikala ini bermukim menunggu sidang putusan,” ucap Ichwan.

Bagi Ichwan, kliennya sudah amat sedia buat mencermati artikulasi putusan oleh badan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga :   Selain Habib Bahar, Polisi Bakal Periksa Pemilik Akun YouTube Berinisial TR

” Berdoa mengetuk pintu langit, supaya juri dalam memutuskan putusan HBS (Habib Bahar bin Smith) esok mengedepankan hati nuraninya, supaya memandang serta mengikuti fakta- fakta 27 sidang lebih dahulu. Pasti dengan kesamarataan,” cetusnya.

Lebih dahulu, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman 5 tahun bui oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat serta Kejari Bale Bandung. Beliau dituntut ganjaran atas permasalahan penyebaran berita dusta ataupun hoaks dalam aktivitas ceramah di Kabupaten Bandung.

Beskal mengatakan Bahar Smith teruji mengedarkan hoaks dikala khotbah yang berjalan di kegiatan Maulid Nabi Muhammad, Dusun Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

Baca Juga :   Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Segera Diadili

” Melaporkan, tersangka Habi Assayid Bahar bin Smith nama lain Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan dengan cara bersama- sama melaksanakan aksi dengan memberitakan informasi dusta dengan terencana menerbitkan keonaran,” tutur beskal Suharja di Majelis hukum Negara (PN) Bandung Kategori 1A, Kamis (28/7).

Beskal memperhitungkan aksi Bahar melanggar Pasal 14 ayat( 1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.

” Menjatuhkan kejahatan kepada Habib Assayid Bahar bin Smith nama lain Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan kejahatan bui 5 tahun dikurangi sepanjang tersangka terletak di dalam narapidana,” cakap beskal. (pia)

MIXADVERT JASAPRO