JagatBisnis.com – Penceramah Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana terkait perkara penyebaran hoaks atau berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022). Melansir laman pn-bandung.go.id, perkara Habib Bahar bin Smith terdaftar dengan nomor register 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Hakim Ketua Dadang Iman Rusdani, dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto memimpin persidangan. Rencananya, sidang berlangsung secara online atau daring.
Tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang.
“Tersangka yakni HB Assayid Bahar Bin Smith. Kemudian Tatan Rustandi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazal, Kamis (17/2/2022).
Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka dugaan kasus ujaran hoaks. Sementara, Tatan Rustandi statusnya sama karena sebagai pengunggah video ujaran hoaks.
Discussion about this post