Sidang Praperadilan Suharso Ditunda

JagatBisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan itu ditunda dua pekan.

Sidang ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir lantaran belum siap. Lembaga antirasuah itu meminta waktu melalui surat permintaan penundaan untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Baca Juga :   P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

“Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan,” kata hakim tunggal, Delta Tamtama saat membacakan surat penundaan sidang, Senin (25/7/2022).

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Baca Juga :   Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Wabup Blitar

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Mereka menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu lantaran sudah mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

“Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan,” ucapnya.

Baca Juga :   Nama Antam Novambar Muncul Dalam Dakwaan Edhy

Sebelumnya, Nizar Dahlan mengajukan praperadilan lantaran laporannya ke KPK tidak ditindaklanjuti. Dia mengaku, gugatan dilayangkan lantaran tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai.

Dia berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti. Suharso Monoarfa sebelumnya dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO