JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merilis syarat perjalanan KA terbaru untuk semua penumpang. Salah satunya aturan memakai masker selama berada di stasiun San dalam perjalanan kereta api (KA). Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, ketentuan ini sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. Kami juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” katanya seperti dikutip dari laman kai.id, Sabtu (21/5/2022).
Discussion about this post