Barang Bawaan Melebihi 20 Kg, Penumpang KA Jarak Jauh Kena Denda

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) siap menyambut penumpang antar kota. Khusus, untuk KAI Daop 1 Jakarta, para calon penumpang tidak boleh membawa barang melebihi kuota yang sudah ditentukan. Karena akan kena denda sebesar Rp2.000 hingga Rp10.000 per kg. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

“Khusus calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang agar memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan KAJJ. Karena sesuai aturan yang berlaku, kami telah menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Eva, apabila saat melakukan boarding pemeriksaan tiket, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut. Maka, penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga :   KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi Antipelecehan Seksual di KA

“Karena demi kenyamanan penumpang lainnya, maka barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa. Sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” ungkapnya.

Baca Juga :   Lebih dari 855 Ribu Pemudik Beli Tiket via KAI Access

Dia menegaskan, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Penumpang tersebut disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

“Di wilayah Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek,” imbuhnya.

Eva menjelaskan, sedangkan untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut. Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Baca Juga :   PT KAI Tertibkan Bangunan di Jalan Pandu Medan

“Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta. Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan KA,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO