Pemalsuan Minyak Goreng Kemasan Ditangkap

JagatBisnis.com – Sebanyak 1.400 liter minyak goreng curah berhasil dipalsukan menjadi minyak goreng kemasan, di Serang, Banten. Aksi tersebut dilakuka seorang pria berinisial AR yang saat ini berhasil diamankan kepolisian setempat. Pelaku mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan itu dengan merek LABAN dan Total. Minyak goreng tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp20 ribu per liter.

“Dalam penangkapan, kami berhasil menyita 1.300 botol minyak goreng merek LABAN berisi 1.300 liter, 100 plastik promo minyak goreng curah dengan merek Total yang dilengkapi hadiah sabun detergen. Kemudian, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter,” kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masyarakat terkait adanya indikasi curang dalam pendistribusian minyak goreng curah di wilayah mereka. Jika dilihat dari pemegang merek, perusahaan itu merupakan badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Komoditi Minyak Nabati dan Hewani.

Baca Juga :   Warga China dan Taiwan Pelaku Penipuan Lintas Negara Ditangkap

“Namun, perusahaan itu melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri. Karena minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya,” kata Dedi.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Bos Parkir Ilegal di Bogor

Dari hasil penyidikan, lanjut Dedi, perusahaan itu juga tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI. Bahkan, logo halal yang tercantum dalam kemasan juga tak sertifikat seperti yang seharusnya. Bahkan, dalam label kemasan minyak goreng merek LABAN tersebut juga dicantumkan produk mengandung vitamin A. namun, faktanya tidak sesuai dengan label kemasa.

Baca Juga :   Tahanan Kasus Pelecehan Seksual di Medan Dianiaya hingga Tewas

“Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah. Sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas. Setelahnya, dilakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan status AR selaku Direktur CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO